Jaksa Kantongi Aliran Dana Pamsimas Mukomuko, Bakal Dibuka di Sini
Tersangka korupsi Pamsimas Kabupaten Mukomuko saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu untuk dibawa menuju mobil tahanan. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress,id - Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022.
Namun, jaksa belum menyebutkan kemana saja aliran dana hasil korupsi PAMSIMAS. Dimana, kerugian negara korupsi tersebut Rp 671 juta dari anggaran Rp 2 miliar.
Jaksa mengatakan akan membuka semuanya saat perkara disidangkan. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Gugi Dolansyah SH.
"Kami sudah mengetahui kemana saja aliran dananya, tapi akan kami buka saat persidangan," jelasnya.
Disinggung adakah keterlibatan pihak lain, Kasi Pidsus mengatakan masih akan fokus kepada tiga tersangka. Karena selama penyelidikan hingga penyidikan dilakukan, semua bukti mengarah pada tiga tersangka. Termasuk keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik. Jumlah saksi yang diperiksa, sebanyak 25 orang. Dari rangkaian tersebut, peran dari tiga tersangka sangat besar hingga mengakibatkan kerugian negara.
"Dari bukti yang kami dapatkan, semuanya mengarah pada 3 tersangka," imbuhnya.
Untuk diketahui, anggaran Program Pamsimas bersumber dari APBN Rp2 miliar. Miliaran uang tersebut kemudian digunakan untuk proyek Pamsimas di 5 desa, satu desa mendapatkan anggaran Rp400 juta.
Lima desa tersebut adalah Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II.
Namun, pada pelaksanaan proyek terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp671 juta lebih.
Sejumlah pelanggaran berdasarkan penyidikan diantaranya, pihak pendamping tidak melibatkan Peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) saat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
"Salah satu pelanggarannya SPJ fiktif, pekerjaan tidak sesuai volume, tidak sesuai RAB, adanya nota dan kwitansi fiktif. Untuk pelanggaran lain akan kami sampaikan saat persidangan," pungkasnya.(167)
BACA JUGA:Korban Bencana Dibantu Menyeluruh, Gubernur Helmi Kunjungi Korban di 2 Kabupaten Ini
BACA JUGA:Pengurus Baru PPP Dibatalkan, Plt Ketua DPW Bengkulu Membantah