Harian Bengkulu Ekspress

Diduga Diminta Sejumlah Uang, Polda Bengkulu Periksa 40 Saksi Penerimaan Pegawai RSKJ

Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan mencari tambahan bukti korupsi perekrutan tenaga non ASN lingkungan RSKJ Soeprapto tahun 2023-2024. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita saat melakukan penggeledahan. 

Semua bukti tersebut untuk menambah bukti kasus korupsi  perekrutan tenaga non ASN lingkungan RSKJ Soeprapto tahun 2023-2024. 

Selain itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi sejak penyelidikan sampai penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.

"Untuk saksi lebih kurang 40 orang dimintai keterangan hingga tahap penyidikan," ujarnya.

Perekrutan tenaga non ASN RSKJ Soeprapto diduga menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jumlah tenaga non ASN yang direkrut manajemen RSKJ Soeprapto tahun 2023-2024 sebanyak 93 orang. 

Pengangkatan puluhan pegawai tersebut diduga menyalahi aturan pemerintah yang disebutkan diatas. Selain itu, pada praktiknya, ada dugaan korupsi, tenaga non ASN dimintai sejumlah uang, ada juga menerima titipan dari pihak tertentu.

"Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan Undang-Undang ASN tahun 2023 dijelaskan jika pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN," pungkasnya.(167) 

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Aliran Dana Pamsimas Mukomuko, Bakal Dibuka Dalam Persidangan

BACA JUGA:Korban Bencana Dibantu Menyeluruh, Gubernur Helmi Kunjungi Korban di 2 Kabupaten Ini

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan