Banyak THL Belum Terima Pengembalian Uang Suap Perumda Tirta Hidayah, Begini Keterangan Saksi
Empat orang saksi yakni 2 mantan Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah, mantan Kabag Keuangan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan seorang pengacara menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hi-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, 8 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan pelanggaran pada perekrutan THL. Tiga saksi dihadirkan adalah mantan Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah, Arif Gunadi dan Medy Pebriansyah serta Kabag Keuangan Perumda Tirta Hidayah, Pita dan pengacara Ana Tasia Pase.
Dari keterangan saksi terungkap jika penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah membuat belanja pegawai perusahaan tersebut membengkak. Bahkan, pendapatan Perumda Tirta Hidayah kurang untuk membayar gaji para THL.
Hal itulah yang membuat Dewan Pengawas merumahkan puluhan THL yang masuk tahun 2022 dan 2023. Permasalahan tidak hanya sampai di situ, sebanyak 117 THL belum menerima pengembalian uang dari terdakwa Samsu Bahari yang nominalnya miliaran.
Saksi Medy yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Perumda, mengaku jika pegawai Perumda Tirta Hidayah berlebih, terutama di Bagian Administrasi.
"Beban pengeluaran sangat besar, meski saat itu sudah dilakukan assesmen, THL belum diperpanjang kontraknya. Saya sekarang masih menjabat Plt Direktur Perumda, perintah Pak Wali untuk menstabilkan perusahaan tersebut," ujar Medy dalam persidangan.
Tahun 2023, pendapatan Perumda Tirta Hidayah Rp56 Miliar, sementara pengeluaran Rp57 miliar. Jumlah THL tahun 2023 sebanyak 57 orang.
Untuk membayar gaji THL Perumda kekurangan Rp160 juta. Menyiasati hal tersebut, Perumda Tirta Hidayah memotong biaya pegawai lain, misalnya biaya diklat serta biaya lainnya untuk digunakan membayar gaji THL. Besaran gaji THL sendiri Rp2,6 juta tahun 2023 dan tahun 2024 Rp2,7 juta.
"Yang menentukan gaji itu Direktur, tahun 2023 Rp 2,6 juta dan tahun 2024 Rp 2,7 juta. Untuk membayar kekurangan gaji THL biaya pegawai lain dikurangi, saat itu salah satu yang dikurangi adalah biaya Diklat. Semuanya atas persetujuan pak Direktur," ujar saksi Pita.
Akibat tingginya belanja pegawai, Perumda Tirta Hidayah mendapat peringatan dari BPK. Hanya saja peringatan tidak digubris, terdakwa Samsu Bahari tetap meminta bawahannya untuk menambah pegawai.
"Sudah ada peringatan dari BPK, tetapi tetap meminta penambahan pegawai," imbuh Pita.
Sementara saksi Arif Gunadi dicecar pertanyaan terkait aliran uang Rp350 juta. Tetapi pertanyaan dari JPU dibantah, begitu juga pertanyaan dari kuasa hukum Samsu Bahari juga dibantah oleh Arif Gunadi.
Arif mengaku tidak mengetahui sama sekali uang tersebut. Dia juga membantah mengenalkan Samsu Bahari dengan pengacara Ana Tasia Pase.
"Bukan saya yang mengenalkan, terkait uang saya tidak tahu," tegas Arif dalam persidangan.