Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mulai mempersiapkan pengisian 2 jabatan eselon II yang kosong. Jabatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pemkot Bengkulu telah mendapatkan izin Kemendagri terkait pengisian jabatan tersebut, sehingga pelaksanaan lelang jabatan atau asesmen jabatan segera dilakukan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eka Rika Rino menyampaikan kepada BE, Minggu, 28 April 2024, " Saat ini pemerintah kota sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bersiap kembali mengadakan lelang jabatan yang sudah cukup lama terjadi kekosongan." .
Dikatakan Eka, Pemerintah Kota Bengkulu pada prinsipnya berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Untuk teknis pelaksanaan lelang jabatan nantinya semuanya berada dibawah naungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber |Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu.
" Soal teknis pelaksanaan sedang disiapkan oleh BKPSDM terutama pembentukan panitia seleksi (pansel). Kalau sudah siap maka nanti tinggal diumumkan," jelasnya.
BACA JUGA:Koper di Bandara, CJH di Asrama, CJH Bengkulu Mulai Berangkat ke Mekkah
Untuk diketahui, pada 2023, pemkot telah melakukan seleksi jabatan Kepala Badan Kesbangpol dan hasilnya telah didapati 3 nama sebagai calon yang dilantik. Namun, pelantikan tersebut terpaksa ditunda karena tidak mendapatkan izin dari Kemendagri dan KASN.
Proses awal seleksi jabatan Kesbangpol ini sudah dimulai pada zaman kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi. Tepatnya sudah memasuki detik-detik akhir habisnya masa jabatan Helmi-Dedy.
Namun, saat peralihan ke Penjabat (PJ) Wali Kota, Arif Gunadi, pemkot tetap melanjutkan proses seleksi itu tanpa mengkonfirmasi ulang keabsahan izin tersebut. Hingga pada akhirnya menimbulkan keraguan atas legalitas tahapan seleksi jabatan yang telah dilaksanakan.
"Karena belum disetujui, tentu jabatan sementara ditunjuk PLT, agar tupoksi Kesbangpol tetap bisa berjalan," imbuhnya.
BACA JUGA:85 Warga Daftar Kursus Bahasa Jepang, Ini Syaratnya
Ia memastikan agar proses pengisian jabatan ini bisa segera dilakukan dan tidak ada kendala baik secara teknis maupun aturan. Jika terlalu lama kosong, maka kondisi ini dapat mempengaruhi kinerja di organisasi pemerintahan. (Medi Karya Saputra)