Jaksa Sita Aset Tersangka Samisake, Berikut Daftarnya

Sabtu 04 Nov 2023 - 22:14 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Beberapa orang tersangka korupsi penyaluran dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun 2013 mengembalikan kerugian negara. Seperti diketahui, total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut lebih kurang Rp 1 miliar. 

Dari empat tersangka, baru dua orang yang mengembalikan kerugian negara. Mereka adalah tersangka Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta. 

Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri mengembalikan Rp 26 juta. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan Rp 240 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan dua tersangka Samisake dititipkan di rekening penitipan Kejari Bengkulu. 

Kejari Bengkulu fokus untuk memulihkan kerugian negara Rp 1 miliar dari korupsi Samisake. Selain menunggu itikad baik dari para tersangka mengembalikan kerugian negara, penyidik juga menyita aset milik tersangka Samisake. 

Sejauh ini beberapa aset yang disita diantaranya, sertifikat tanah seluas 442 meter persegi, tanah serta bangunan seluas 442 meter persegi milik tersangka ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri. 

Aset berupa tanah dan bangunan seluas 548 meter persegi milik tersangka Akhir Mili. Empat sertifikat milik tersangka Rustam juga diblokir oleh penyidik agar tidak disalahgunakan. Untuk aset lain milik tersangka Samisake masih terus ditelusuri oleh penyidik. 

"Kami juga melakukan penyitaan beberapa aset milik para tersangka samisake. Sejauh ini yang sudah terdata ada aset milik tersangka Akhir Mili, ZM Putra dan Rustam," imbuh Kajari.

Data terhimpun, kerugian negara Rp 1 miliar itu berasal dari beberapa koperasi. Seperti BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp 156 Juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Jika para tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka aset milik mereka akan disita yang kemudian untuk membayar kekurangan dari kerugian negara yang ditimbulkan.(167)

 

 

Kategori :