Harianbengkuluekspress.id - Ditengah kesibukan calon kepala daerah mendaftar dan menjalin komunikasi dengan berbagai Parpol. Pendaftaran calon perseorangan atau independen calon Bupati Kabupaten Seluma, mulai dibuka dari 5 Mei sampai 12 Mei 2024. Dengan mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan(Silon) milik Komisi Pemilihan Umum(KPU ) Seluma.
“Dengan syarat minimal itu harus memiliki 15.675 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Tersebar di 8 kecamatan untuk calon perorangan ini,” sampai Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP kepada BE, Minggu, 4 Mei 2024.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan Mei dan di tunggi hingga Agustus. Ditambahkan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei adalah tahapan persiapan penerimaan calon perseorangan tersebut.
"Pada 8 Mei sampai 12 Mei penyerahan syarat dukungan dan jelas akan kembali dilakukan verifikasi atas dukungan tersebut,” sambungnya.
BACA JUGA: Eragro dan Pantau Harga Pasar, Begini Cara Pemkab Bengkulu Selatan Kendalikan Inflasi Daerah
BACA JUGA:Sekda: Jangan Percaya Calo, Imbauan untuk Peserta Seleksi PPPK dan CPNS di Daerah Ini
Pendaftaran cakada independen tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Cakada cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon. Petugas KPU Seluma yang nantinya memverifikasi dukungan berupa KTP yang diunggah ke Silon. Petugas KPU yang akan memastikan keabsahan dukungan melalui KTP yang diunggah diaplikasi Silon dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP itu.
"Pada 13 Mei sampai 29 Mei, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. Di sini nanti akan dicek apakah KTP dukungan warga Seluma atau ada KTP dukungan dari TNI, Polri, dan ASN. Karena TNI, Polri, dan ASN tidak boleh menjadi pendukung," jelasnya. (Jefryanto)