Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur mencatat, jumlah anak belum memiliki kartu identitas anak (KIA) sebanyak 12.942 orang.
Jika di persentase angka ini masih berada di 34.71 persen dari total 37.283 anak wajib KIA di Kaur.
“Sesuai dengan data kita hingga saat ini kita sudah mencetak KIA 24.341 dari target 37.283. Sedangkan yang belum melakukan cetak KIA ini masih ada sekitar 12.942 orang lagi,” kata Kepala Disdukcapil Kaur, Sustar Ilmius SPd melalui Sekretaris Januar Apriko SHut MSi, Minggu 5 Mei 2024.
Dikatakan Apriko, dimana penyebab banyak anak yang belum memiliki KIA ditengarai dari minimnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya kepemilikan KIA.
BACA JUGA:Polda Terima 16 Laporan, Ini Keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu
BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Butuh Komitmen OPD, Sekda Imbau Begini
Sehingga, kini petugas juga turun tangan melakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman KIA ke desa dan sekolah. Pihaknya menargetkan di tahun 2024 semua anak mulai dari rentang usia 0-17 tahun sudah mengantongi KIA.
“Kita selalu mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaur terutama orang tua agar berperan aktif untuk menyukseskan pembuatan KIA ini,” imbaunya.
Ditambahkannya, dimana untuk proses pembuatan KIA cukup mudah. Cukup orang tua tinggal menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan pas foto.
KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia.
BACA JUGA:264 Peserta Seleksi PPK akan Hadapi CAT
Pemerintah berharap, masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur dapat mendukung program tersebut.
“KIA ini sangat penting untuk anak karena sangat banyak manfaatnya, mulai dari perapian administrasi kependudukan, ataupun pendaftaran sekolah lanjutan dan lainnya,” tandasnya. (Irul)