"Program pemutihan pajak ini memberikan PAD positif bagi daerah," beber Rohidin.
Berkaca pada tahun sebelumnya, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
1. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),
2. Pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program pemutihan pajak akan dimulai pada bulan Mei dan berlangsung hingga akhir tahun.
"Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mulai bulan Mei hingga akhir tahun ini," katanya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, Haryadi dapat mendorong para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan pembayaran.
Sebab, dengan adanya program ini akan memberikan keringanan bagi kendaraan yang mati pajak.
"Targetnya, wajib pajak yang belum membayar pajak menjadi tertib dan ini merupakan kebijakan luar biasa dari Pak Gubernur untuk masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Mukomuko Lakukan Penyelidikan, Begini Penjelasannya
Haryadi menjelaskan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak lainnya.
Tentunya untuk merumuskan detail pelaksanaan program pemutihan pajak ini. Sosialisasi juga akan dilakukan agar dapat menjangkau target optimal.
"Bulan ini kebijakannya akan segera diputuskan dan akan kita sosialisasikan," terang Haryadi. (eko)