Dempo Xler Siap Daftar ke KPU, Ini Jumlah Dukungannya

Kamis 09 May 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Koalisi bersama rakyat melalui jalur independen itu menjadi kunci kemenangan bersama dengan rakyat. Bukan kemenangan partai politik.

"Kami jelas mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Bengkulu dan semua tim relawan dengan keluarga," ungkap Sigit.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menjelaskan, kandidat yang akan maju melalui jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu harus mengantongi minimal 149.483 dukungan suara.

Jumlah minimal dukungan tersebut disebutkan dalam Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Artinya, sebaran wilayah dukungannya harus tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota," jelas Sarjan.

Provinsi Bengkulu memiliki 10 kabupaten/kota. Untuk memenuhi syarat, kandidat independen harus mendapatkan dukungan minimal dari 6 kabupaten/kota.

"Dapat diartikan, jika sebaran suara hanya ada di 5 kabupaten/kota saja, hal tersebut belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Sarjan menambahkan, batas maksimal syarat dukungan yang dituangkan dalam formulir dukungan adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Maka, dukungan tersebut minimal harus tersebar di 6 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu," tutupnya. (151)

 

Kategori :