Harianbengkuluekspress.id - Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi resmi menyerahkan dukungan KTP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.50 WIB.
Diwakilo LO-nya, pasangan ini menyerahkan 184 ribu KTP jalur Independen pada bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu tahun 2024.
Koordinator LO Dempo - Bang Ken, Sigit Murwanto mengatakan, total KTP yang dikumpulkan mencapai 214.000 dukungan. Hanya saja, KTP yang diserahkan kepada KPU sebanyak 184.000 KTP.
Dukungan KTP yang diberikan itu mencukupi dari syarat yang diatur dalam regulasi.
Jumlah form dukungan yang harus diserahkan ke KPU minimal 149.483 dukungan suara atau 10 persen dari jumlah mata pilih di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dempo Xler 'Koalisi Bersama Rakyat', 10 Ribu Sepanduk Tersebar, Siap Menangkan Pilgub Bengkulu
Jumlah minimal dukungan tersebut diatur dalam pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sigit menjelaskan, majunya Dempo - Bang Ken dengan tagline 'Menyala Abangku' melalui jalur independen itu, memang sudah diharapkan masyarakat Bengkulu.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya dukungan KTP yang masuk. Artinya, masyarakat menginginkan Dempo-Bang Ken menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024-2029.
Menurutnya, koalisi bersama rakyat melalui jalur independen ini menjadi kunci kemenangan bersama dengan rakyat. Bukan kemenangan partai politik.
"Kami jelas mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Bengkulu dan semua tim relawan dengan keluarga," tegas Sigit.
Penyerahan dokumen langsung oleh Sigit Murwanto kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono disampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu lainnya, Alpin Samsen, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, disaksikan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ditambahkan Anggota LO Dempo - Bang Ken, Fatmawati bahwa berkas dukungan KTP yang diserahkan ke KPU dalam bentuk fisik dan digital. Sesuai Keputusan KPU Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 bahwa syarat untuk calon perseorangan paling sedikit 149.483 pemilih dengan sebaran minimal di 6 kabupaten/kota.
"Kami menyerahkan rekapan surat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler-Ahmad Kanedi berbentuk fisik dan digital tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," terang Fatmawati.