3 Paslon Bakal Bertarung di Pilbup Kepahiang, Berikut Sososknya

Senin 13 May 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Doni
Editor : Dendi

2. Windra Purnawan SP

Setelah berhasil meraup suara terbanyak ke-4 dalam Pemilu 2024 lalu, Windra Purnawan SP pun dipastikan berhasil menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Pria yang sampai saat ini masih aktif dengan jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang ini, tampaknya benar-benar membulatkan tekad untuk menjadi Bacalon Bupati Kepahiang periode 2024-2029.

Bagaimana tidak, jika nantinya Windra memastikan diri untuk berkontestasi dalam Pilkada, artinya Windra harus siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih.

Windra sendiri ikut berkontestasj dalam Pilkada 2024 ini, dengan menggandeng Ramli sebagai wakilnya.

 

3. Riri Damayanti John Latief SPsi MM

Riri menjadi satu-satunya srikandi yang bakal maju sebagai Bakal Calon Bupati Kepahiang.

Riri Damayanti datang ke KPU Kepahiang sebagai calon independen dengan didampingi oleh Ujang Irmansyah yang akan menjadi wakilnya.

Hadir ke KPU sejak siang, Riri membawa sebanyak 11.583 lembar dukungan KTP dari seluruh penjuru masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tersebar di 8 kecamatan.

Riri yang masih menjabat anggota DPD RI ini memang sudah sejak lama dikenal luas oleh masyarakat kepahiang.

Riri sendiri merupakan anak dari John Latief, pemilik Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Puncak Mall Kelurahan Pasar Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd mengatakan sejauh ini yang mengajukan diri lewat jalur independen atau perseorangan hanya satu Paslon, dan seluruh berkasnya tengah dalam pemeriksaan. 

"Sesuai tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Mei," singkat Ikrok.

Jadi, selama 15 hari ke depan, sesuai dengan jadwal verifikasi administrasi maka semua berkas akan diperiksa. Semua ada ditinjau kesesuaiannya, sehingga berkas yang diberikan tidak ada kesalahan

Ikrok mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan, jika ditemukan berkas yang tidak benar maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Kategori :