Harianbengkuluekspress.id- Saat ini mulai diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan adanya iuran.
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 60 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Bunga 0,5 Persen, Berikut Tabel Angsurannya
2. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri , iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, iurannya sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
A. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 17 Mei 2024, Antam dan UBS Kompak Naik Lagi
BACA JUGA:Ini Amalan dan Doa yang Dianjurkan Imam Al-Ghazali Sebelum Menunaikan Ibadah Haji
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.