Pemkot Gelar Bimtek Izin OSS, Ini Tujuannya

Jumat 17 May 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu mengundang seluruh pelaku usaha sektor kesehatan di Hotel Adeeva Pantai Panjang, Jumat 17 Mei 2024.

Kegiatan ini dalam rangka memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi pengawasan terhadap implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). 

Disampaikan PJ Wali Kota, Arif Gunadi, pemerintah kota Bengkulu menjaga iklim usaha terus meningkat dan mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

"Kita terus memberikan kemudahan melalui inovasi pelayanan, tetapi pelaku usaha juga harus memahami aturan-aturan didalamnya, iklim berusaha di daerah berlangsung dengan baik," sampai Arif Gunadi saat membuka acara. 

BACA JUGA:Angkot Bisa Bayar Pajak, Pemprov Lakukan Ini

BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Kesiapan dan Kemudahan Akses Jaringan

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan Sistem OSS merupakan sistem yang dibuat pemerintah untuk memangkas banyaknya mata rantai birokrasi dan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga daerah menjadi satu kesatuan yang terintegrasi secara elektronik. 

Maka melalui Bimtek yang digelar DPMPTSP ini diharapkan para pelaku usaha yang hadir bisa mengikutinya dengan serius dan menerima manfaat dari program tersebut. 

"Perkembanngan zaman di era digitalisasi, bimtek ini memudahkan pelaku usaha membuat perizinan dan melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," jelasnya. 

Bimtek ini diikuti oleh peserta dari bidang Farmasi, apotik, toko obat dan klinik. Adapun narasumber dari BPOM, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polairud Dirikan Perpustakaan Terapung, Ini Tujuannya

Kepala DPMPTSP kota, Irsan Setiawan menyampaikan para pelaku usaha juga diimbau tertib melaporkan LKPM. Dan melalui sosialisasi ini sebagai upaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga pelaporan usahanya dapat dilakukan dengan benar dan tidak menemui kendala.

" Pelatihan digelar 4 hari yakni 17, 20,21 dan 22 Mei 2024. Ini sebagai upaya mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM. Kita hadirkan narasumber terbaik, besar harapan kita pelaku usaha tertib melaporkan LKPM serta berdampak pada pencatatan realisasi usaha di Kota Bengkulu dengan tertib," sampai Irsan. (Medi)

Kategori :