Penetapan Dewan Terpilih Tunggu Instruksi Ini

Kamis 23 May 2024 - 20:36 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

Tujuannya, agar penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng tetap  berpedoman pada Keputusan KPU Benteng nomor 442.

Dimana  dalam surat keputusan nomor 442, dengan tegas menyebutkan bahwa surat keputusan KPU nomor 439 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Benteng dan Keputusan KPU Benteng nomor 441 tahun 2024 tentang perubahan Keputusan KPU nomor 439 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Benteng tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Saat ini kami menunggu salinan putusan MK. Setelah itu, kami akan menyurati KPU Benteng dan ditembuskan ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait masalah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU.  Dimana, hasil perhitungan ulang didapati bahwa perolehan suara PPP di Dapil 3 Kabupaten Benteng lebih unggul 3 suara daripada perolehan suara PAN. Silahkan KPU Benteng menyikapi hal itu," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Fepi Suheri SSos, Rabu 22 Mei 2024.

Apabila nanti KPU tetap mempedomani surat Keputusan nomor 439 (hasil perhitungan di Tahura,red), sambung Fepi, PPP tentu saja tak akan berdiam diri.

PPP akan menempuh jalur hukum dan membawa permasalahan ini ke ranah pidana.

"Jika nanti KPU tetap mempedomani surat keputusan nomor 439, artinya mereka tak mengakui surat keputusan nomor 442 ( hasil perhitungan ulang di Pendopo Rumdin Bupati,red) yang diteken oleh KPU sendiri. Kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Fepi.(bakti)

Kategori :