Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu bakal membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tes CPNS dengan kuota 113 orang. Sementara kuota PPPK yang diberikan Pemerintah RI sebanyak 2.394 orang. Tes CPNS dan PPPK ini direncanakan berbarengan dimulai pada Juni atau Juni 2024.
"Untuk kuota CPNS sekitar 113 formasi. Pelaksanaannya diperkirakan Juni-Juli," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, kepada BE, Minggu 26 Mei 2024.
Kuota CPNS ini dibagi dua kategori jabatan, yakni 40 kuota untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan selebihnya untuk tenaga teknis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BKPSDM sudah menginput dan merinci jabatan yang diikutkan dalam seleksi PPPK termasuk CPNS.
Penerimaan CPNS 2024 ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu. Sebab, selama 10 terakhir pemerintah tidak menerima formasi pelaksanaan CPNS. Sebelumnya, pemkot sempat mendapatkan sanksi dari Kemendagri tidak boleh menggelar CPNS, karena tidak tersedianya anggaran pelaksanaan CPNS sehingga kuota yang dialokasi pemerintah pusat tidak terlaksana. "Hampir 10 tahun Kota Bengkulu tidak menerima formasi CPNS, pernah sekali menerima namun akhirnya tidak melaksanakan seleksi CPNS," terangnya.
BACA JUGA:PPS Diminta Jaga Independen dan Ini
BACA JUGA:Tangani Stunting, Pemkab Gandeng Generasi Muda, Ini Tujuannya
Selain itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya digelar serentak dengan CPNS tersebut. Pemkot memanfaatkan kuota yang diberikan pusat sebanyak 2.394 PPPK. Kuota ini dikhususkan untuk seluruh Pegawai pemkot yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Adapun rincian yang telah disusun pemkot terbagi 58 kuota guru, kemudian 294 untuk kuota tenaga kesehatan dan 2.043 untuk kuota tenaga teknis yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Satpol PP.
"Semua OPD sudah menyampaikan data pegawainya. Dari pendataan itu yang kita usulkan ke pusat. Jadi semua kebutuhan di OPD sudah masuk," ungkapnya.
Namun, Achrawi menjelaskan terkhusus untuk seleksi PPPK ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak bisa diikutkan, seperti penjaga kantor, sopir, office boy/clening service, termasuk pula petugas kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup.
"Ya, karena jenis pekerjaan dilingkungan hidup itu tidak masuk dalam sistem jabatan yang diterima PPPK, sehingga tidak bisa," sampai Achrawi.
BACA JUGA:Besok, Hari Sejuta Kiblat di Launching, Kemenag Bengkulu Ajak Masyarakat Hingga Pelajar Aktif
Kemungkinan besar seluruh pegawai di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak bisa diangkat PPPK itu, akan dialihkan sebagai tenaga outsourcing. Berkenaan hal itu, Achrawi kembali berkoordinasi ke Kemendagri serta menunggu petunjuk terbaru mengenai status PTT di Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalau status PTT kan tidak boleh lagi, berarti arahkan ke outsourcing. Nah seperti apa kejelasannya, itu perlu kita tunggu petunjuk dari kemendagri, tetapi kita akan fokus dulu ke penerimaan CPNS dan PPPK saat ini," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)