harianbengkuluekspress.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko akan berubah status menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko.
“Iya, RSUD Mukomuko akan berubah status menjadi UPT,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo melalui Sekretaris Jajat Sudrajat dikonfirmasi BE, Senin 27 Mei 2024.
Menurut Bustam, meski nantinya ada perubahan status RSUD tidak akan mengubah pelayanan yang dimiliki karena bentuknya akan tetap sama.
”Yang akan berubah itu hanya status, khususnya menyangkut tata kelola dan hubungan dengan dinas kesehatan. Untuk pelayanan tidak terkena dampaknya,” katanya.
Nantinya, lanjut Jajat, hubungan antara RSUD dan dinas kesehatan sebagai mitra kerja dan di RSUD itu nantinya juga tetap ada direktur.
”Direktur di UPT itu nantinya tetap ada,” katanya.
BACA JUGA:7 Kandidat Pilgub Bengkulu Bidik PKB, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Dipetakan, Ini Tujuannya
Ia menjelaskan, perubahan status RSUD menjadi UPT tertuang dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Di dalam aturan tersebut RSUD berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Pihaknya saat ini tengah menunggu kajian teknis dari manajemen RSUD Mukomuko saat ini.
“Dinkes menunggu kajian akademisnya sebelum diproses lebih lanjut RSUD Mukomuko yang saat ini berstatus OPD atau berdiri mandiri akan berubah status UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko,” lanjutnya.(budi)