Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 berkualitas, jujur, bersih dan adil. Memastikan hal itu, Pemkot sedang merancang Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN dilingkup Pemkot Bengkulu.
Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota, Gita Gama SE menjadi salah satu langkah peringatan dan pencegahan terhadap prilaku kecurangan Pilkada.
Para ASN akan diminta menjaga netralitas dan tidak memihak apalagi mengikuti aktifitas Pilkada.
"Harus netral seperti yang komitmen yang sudah pernah disampaikan selama ini. Dan sebagai penguatan, pemkot akan mengeluarkan SE terkait netralitas dengan beberapa poin penting di dalamnya," ujar Gita, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:PAD Pasar Panorama Meningkat, Segini Angkanya
BACA JUGA:Puluhan Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Lakukan Aksi ini di Sini
Jika ditemukan maka pejabat yang bersangkutan, dinilai berani melanggar aturan sesuai perundang-undangan berlaku, dan akan diberikan sanksi disiplin berat.
Bentuk keterlibatan yang dimaksud seperti ikut berkampanye, berfoto bersama, menjadi narasumber dalam pertemuan terbatas dan lain sebagainya.
" ASN punya hak suara untuk mencoblos dalam Pilkada, tetapi tidak bisa melakukan mobilisasi, intimidasi, propaganda, ataupun mempengaruhi orang lain untuk memilih para calon tertentu, maka itu yang akan kita jaga," ungkapnya.
Bekerjasama dengan Bawaslu kota, nantinya Diskominfo juga turut melakukan pengawasan digitalisasi atau memantau pergerakan ASN di medsos.
BACA JUGA:Satu Desa Terbaik Segera Ditetapkan untuk MengikutiL lomba Ini
Terutama mengantisipasi penyalahgunaan kanal informasi dan penyebaran konten-konten negatif seperti politik sara, penyebaran hoaks dan bentuk pelanggaran lainnya. Karena disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye dan pemilihan.
" Kita sinergi dengan Bawaslu, untuk menjaga ASN kota Bengkulu tetap netral. Nanti dibentuk tim melakukan patroli media sosial agar dapat memonitor pergerakan isu medsos terkini baik yang disebarkan oleh masyarakat umum ataupun kalangan ASN," tandasnya.
Melalui regulasi hukum yang berlaku, diharapkan mampu menjadi pagar bagi ASN tetap berada dijalur netralitas. Setiap ASN tanpa pandang bulu akan menerima konsekuensi hingga sanksi pemecatan.
" Regulasi hukum seperti diamanatkan dalam Nomor 5/2014 tentang ASN, menjadi titik tekan bagi seluruh ASN bekerja profesional dan bersikap netral dalam Pilkada," tegasnya. (Medi)