Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan kembali WTP, maka Pemprov Bengkulu di bawah kempimpinan Gubernur Rohidin Mersyah sudah 7 kali berturut-turut meraih WTP.
Penyerahan opini WTP kali ini dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr Slamet Kurniawan MSc Ak CSFA CPA CFrA ERMCP didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat SE MSi Ak CA CSFA CFrA dalam sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu, 29 Mei 2024.
Opini WTP tersebut diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos MM dan Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, opini WTP yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan.
Namun, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau kecurangan yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
BACA JUGA:Pemprov Raih Predikat WTP, Begini Kata DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Predikat WTP, Ini Rekomendasi BPK RI
"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," kata Slamet.
Dalam penyerahan opini WTP ini, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti, pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai. Ada anggaran dan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas kendaraan dinas di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
"Begitupun dengan belanja perjalanan dinas di 9 OPD terjadi lebih bayar," bebernya.
Kemudian, soal alokasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film dan pemotretan tahun 2023, juga belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas.
"Penatausahaan aset tetap di Pemprov Bengkulu juga belum sepenuhnya tertib," tambahnya.
Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu untuk menindaklanjuti temuan tersebut selama 60 hari ke depan. Rekomendasinya segera menyusun Peraturan Gubernur tentang pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah. Termasuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
"Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar DPRD untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, pemotretan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah," tegasnya.