harianbengkuluekspress.id - Menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPRD Rejang Lebong tahun 2019-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST MM melantik dan mengambil sumpah janji Sri Mardiana sebagai anggata DPRD Rejang Lebong. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Rejang Lebong dengan agenda pengambilan sumpah dan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Rejang Lebong pengganti antar waktu masa jabatan tahun 2019-2024. Sri Mardiana menggantikan anggota DPRD Rejang Lebong sebelumnya dari Partai Perindo yaitu Putra Mas Wigoro SE SH MH yang dalam Pemilu tahun 2019 lalu berhasil meraih kursi di DPRD Rejang Lebong dari daerah pemilihan IV.
Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST MM berpesan, kepada Sri Mardiana yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tupoksi dari anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya harap saudari Sri Mardiana bisa segera menyesuaikan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong," pesan Surya.
Dijelaskan Surya, Sri Mardiana menggantikan Putra Mas Wigoro karena dalam Pemilu 2024 lalu, Putra Mas pindah partai politik dari sebelumnya Partai Perindo dan pindah ke Partai NasDem. Setelah melakukan sejumlah tahapan dan proses di partai Perindo, sehingga pelaksanaan PAW baru bisa dilaksanakan Kamis 30 Mei 2024.
"Sesuai dengan SK yang kami terima, masa bakti anggota DPRD Rejang Lebong priode 2019-2024 ini adalah berakhir tanggal 26 Agustus 2024," papar Surya.
BACA JUGA:803 PPPK Dilantik, Ini Pesan Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Akreditasi 12 Puskesmas Ditargetkan Ini
Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menyampaikan, terima kasih kepada Putra Mas Wigoro atas pengabdian dan dedikasinya sebagai anggota DPRD Rejang Lebong dari tahun 2019 hingga tahun 2024 ini.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada saudara Putra Mas Wigoro yang telah memberikan dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Rejang Lebong ini," demikian Surya.(ari)