Harianbengkuluekspress.id–Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan segera melakukan pemetaan kawasan kumuh di seluruh kecamatan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi, tetapi juga untuk segera menindaklanjuti penanganan kawasan kumuh yang ada.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si, mengungkapkan bahwa pemetaan ini akan diawali dengan rapat koordinasi pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.
"Hari ini kita akan rapatkan dulu untuk menetapkan target wilayah pemetaan. Harapan kami adalah seluruh kecamatan bisa kita datangi dan kita petakan, mana yang masuk kawasan kumuh dan mana yang tidak," ujar Suryanto.
BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 4 Juni 2024, Antam turun Tipis dan UBS Stagnan
BACA JUGA:Kendalikan Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2024, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah
Selain pemetaan, Dinas Perkim juga berkomitmen untuk menangani 28 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
Penanganan ini masuk dalam program prioritas Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang sebelumnya telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) Tematik tahun 2024 untuk menangani masalah tersebut.
"Penanganan kawasan kumuh di 28 desa dan kelurahan ini akan dimulai setelah keluarnya SK Bupati Mukomuko tentang penetapan kawasan kumuh," jelas Suryanto.
Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan penilaian tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu.
Suryanto menjelaskan, untuk kawasan kumuh yang luasnya di atas 10 hektar, penanganannya menjadi tanggung jawab provinsi, sementara yang di bawah 10 hektar menjadi tanggung jawab kabupaten.
"Faktor yang melatarbelakangi desa dan kelurahan tersebut masuk kategori kawasan kumuh antara lain kepadatan penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, dan kurangnya tempat khusus untuk pembuangan sampah," tambahnya.
Penanganan kawasan kumuh ini sangat mendesak karena jika tidak segera ditangani, bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat setempat.
"Bagaimana masyarakat bisa hidup sehat jika lingkungan tempat tinggal mereka tidak sehat. Kami sangat berharap peran serta OPD dan masyarakat, khususnya yang ada di 28 desa dan kelurahan, agar dapat menjaga lingkungan mereka dengan baik," ajak Suryanto.
BACA JUGA:Terbaru, Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu