Lanjut Kasat, pihaknya masih menunggu penyampaian secara resmi dari pihak Inspektorat terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah PKKN diterima, barulah pihaknya akan melengkapi semua berkas dan selanjutnya kembali akan melakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya.
"Nanti dari kita akan melakukan ekspose untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Masih dijelaskan Kasat, sebelumnya dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat di tahun 2023 yang lalu, mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih. Seiring berjalan, dugaan kasus tersebut ditangani pihaknya dan sebelumnya status penanganan dari penyelidikan naik menjadi penyidikan. Akan tetapi, untuk penetapan tersangka masih harus dilakukan PKKN, dan dari hasil yang dilakukan pihak Inspektorat, nilai kerugian bertambah menjadi Rp 804 juta lebih.
"Ada kenaikan dari hasil investigasi dengan hasil audit, kita tunggu laporan resmi dari Inspektorat," tutupnya.(614)