Harianbengkulueksppress.id- Nelayan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diimbau untuk tidak melaut akibat gelombang tinggi dan ombak besar yang telah melanda kawasan ini.
Kondisi cuaca ekstrem ini tidak hanya membahayakan keselamatan nelayan tetapi juga berdampak pada berkurangnya stok ikan di pasar, memaksa masyarakat bersiap menghadapi kemungkinan kelangkaan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan himbauan resmi kepada ketua-ketua nelayan terkait kondisi gelombang yang sedang tinggi di laut Mukomuko.
"Nelayan diminta untuk melihat kondisi, jangan memaksa diri melaut saat cuaca sedang tidak bagus, karena bisa menimbulkan bahaya," kata Eddy.
BACA JUGA:Lolos Piala Asia 2027, Ini Peringkat FIFA Terbaru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Update Harga Emas Kamis 13 Juni 2024, Antam dan UBS Kompak Naik
Eddy menekankan bahwa fenomena gelombang tinggi ini terjadi secara berkala dan tidak hanya di Mukomuko, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.
"Himbauan sudah kita sampaikan, nelayan jangan dulu melaut kalau kondisi gelombang sedang tinggi, karena belakangan ini pada jam-jam tertentu gelombang di Mukomuko cukup besar," tambahnya.
Selain itu, peringatan juga diberikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pantai untuk waspada terhadap ombak besar yang bisa mencapai daratan.
"Utamakan keselamatan, kondisi seperti ini biasanya tidak lama dan sudah bisa terjadi. Bukan hanya melaut, yang tinggal sekitar pantai harus hati-hati," jelas Eddy.
Dampak dari berkurangnya aktivitas melaut nelayan adalah menipisnya stok ikan di Mukomuko.
Namun, Eddy memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan ikan masih terpenuhi dan harga ikan belum mengalami kenaikan yang signifikan.
"Karena aktivitas melaut berkurang, pasti stok ikan juga berkurang, tapi sejauh ini kita masih aman," ungkapnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irawan, ST, MT, juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap gelombang tinggi.
BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Wajib Penuhi 8 Syarat ini Agar Bisa Diangkat