Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu mengimbau masyarakat Kota Bengkulu tidak melakukan kegiatan takbir keliling saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh hari Senin, 17 Juni 2024.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, larangan takbir keliling dilakukan untuk menciptakan ketertiban di Kota Bengkulu.
Takbir keliling yang tidak punya izin dari aparat kepolisian berpotensi membuat macet sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu.
"Masyarakat Kota Bengkulu dan sekitarnya kami imbau untuk tidak melakukan takbir keliling yang tidak terkoordinir atau dilaporkan," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, jika tetap ingin melakukan takbir keliling, lebih baik meminta izin atau melaporkan ke Polsek atau Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Sukatno Energi Baru Bengkulu, Maju Pilgub Tunggu Keputusan Gerindra
BACA JUGA:Diresmikan Menteri Perdagangan Zulhaz, Pasar Ajai Siang Lebong Bakal Jadi Pusat Ekonomi
Laporan kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempersiapkan personel yang nantinya akan melakukan pengawalan dan pengamanan takbir keliling. Jika tidak ada pengawalan ditakutkan akan menganggu arus lalu lintas dan ketertiban di Kota Bengkulu. Karena tidak ada yang bertanggung jawab mengatur kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling.
"Jika memang ingin melaksanakan takbir keliling, silahkan laporkan pada kepolisian, akan kami bantu pengamanan dan pengawalan. Takbir keliling kami larang jika menganggu ketertiban dan arus lalu lintas," pungkas Kapolresta.(167)