Harianbengkuluekspress.id - Setelah sempat mengalami gangguan dalam pelayanan dokumen kependudukan selama beberapa minggu akibat mesin server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) rusak pada 27 Mei 2024. Kini, pelayanan dokumen Disdukcapil kembali normal. Pelayanan pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KK dan lainnya sudah dapat dilakukan kembali seperti biasanya.
“Ya, server SIAK yang rusak beberapa minggu lalu kini sudah selesai diperbaiki dan pelayanan kini sudah normal kembali. Untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen atau pembuatan KTP tidak ada kendala lagi,”kata Kepala Disdukcapil Kaur Sustar Ilmius SPd melalui Sekretaris Januar Apriko SHut MSi, Sabtu, 15 Juni 2024, kepada BE.
Dikatakan Apriko, sejak normalnya pelayanan ini Disdukcapil sudah melakukan aktivitas pencatatan administrasi kembali. Bahkan administrasi 460 berkas yang diajukan pemohon kini mulai diproses.
Sustar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama adanya gangguan atas pelayanan Disdukcapil. Kedepannya Disdukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kaur.
BACA JUGA:Waspada Gigitan HPR, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Rancang Perbup Stimulan Perbaikan Rumah, Ini Tujuan BPBD Kabupaten Mukomuko
“Untuk berkas yang sudah masuk waktu server rusak kini sudah kita proses oleh operator kita, juga kita minta masyarakat bersabar karena berkas sudah banyak yang antre,” terangnya.
Ditambahkannya, Disdukcapil juga meminta kepada PLN, agar lebih memperhatikan tegangan listrik khususnya yang masuk ke Kantor Dinas Dukcapil Kaur. Hal ini agar kejadian ini tidak terulang lagi, sebab sudah kali kedua server SIAK rusak akibat tegangan listrik yang tidak normal. Tanpa server SIAK pelayanan tidak bisa berjalan karena merupakan otak dari pelayanan.
“Karena, ini merupakan kali kedua server kami rusak akibat tegangan listrik yang tidak stabil,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sejak server rusak Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB akibat listrik spaning atau tegangan turun naik dan menyebabkan pelayanan di kantor Dukcapil Kaur lumpuh. Akibatnya jumlah dokumen yang tertunda ialah 115 keping e-KTP , 300 kartu keluarga dan 300 akte kelahiran. (Airullah)