harianbengkuluekspress.id - Para orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini masih menggunakan sistem zonasi. Baik sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Pasalnya, sistem zonasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu mampu untuk mewujudkan pemerataan siswa sekolah TK, SD dan SMP di daerah tersebut.
“PPDB tahun ini masih gunakan sistem zonasi, agar tidak ada lagi sekolah baik TK, SD, dan SMP kekurangan siswa dan sistem zonasi yang kita pakai ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2020 tentang PPDB TK, SD dan SMP,” beber Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani SPd melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky ST dikonfirmasi BE, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Samsat Gelar Razia Kepatuhan Pajak, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Harga Sawit Normal, Segini Harganya Saat Ini
Disdikbud Kabupaten Mukomuko, lanjut Ramon, sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada seluruh sekolah TK, SD dan SMP agar dapat memberikan dukungan kuat terhadap proses penerimaan siswa baru sistem zonasi. Pihak sekolah khususnya sekolah unggulan atau favorit diminta agar dapat selektif saat menerima berkas pendaftaran siswa. Jika ada siswa di luar zonasi mendaftar, maka sekolah harus kembali mengambil kebijakan. Utamakan sekolah merima siswa baru yang masuk dalam zonasi sekolah. Sistem zonasi yang dimaksud, contohnya untuk PPDB di SMP Negeri 01 Kecamatan Kota Mukomuko. Maka sekolah itu hanya menerima siswa tamatan SD dari sekolah di Desa Tanah Rekah, Tanah Harapan, Pondok Batu, Pasar Mukomuko, Pasar Belakang, dan Koto Jaya. Untuk SMP Negeri 02 Kecamatan Ipuh.
"Yaitu hanya menerima siswa tamatan SD dari sekolah di Desa Medan Jaya, Pasar Ipuh, Pasar Baru, Tanjung Harapan, Tanjung Medan, Pulau Payung, dan Sibak. Begitu juga SMP negeri lainnya," pungkasnya.(budi)