harianbengkuluekspress.id – Guna mempermudah para pedagang bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong turun langsung ke setiap pasar yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebong, Hj Nelawati MM mengatakan, bahwa NIB merupakan identitas pelaku usaha sesuai dengan bidangnya dan jika memiliki NIB maka akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha tersebut. Baik terkait pendanaan atau permodalan yang nantinya ingin didapatkan melalui perbankan.
“Jadi NIB akan sangat membantu pelaku usaha untuk nantinya ingin menambah modal usahanya,” sampainya, Minggu 23 juni 2024.
Lanjut Nelawati, saat ini masih cukup banyak para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Sebab para pelaku usaha malas mengurus serta memang ada para pelaku usaha yang belum mengetahui kegunaan maupun dimana untuk mendapatkan NIB tersebut.
“Itu berdasarkan survei yang sebelumnya telah kita lakukan,” jelasnya.
Oleh karena itulah, ucap Nelawati, pihaknya sebelumnya telah meluncurkan aplikasi Sistem Inovasi Pelayanan NIB Terbit di Pasar (Sipabes) yang telah dilaunching di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman. Sesuai dengan namanya, maka pihaknya turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Lebong.
“Nanti para pelaku usaha bisa mengurus untuk pembuatan NIB,” ujarnya.
Masih kata Nelwati, setelah dilaunching di PTM Muara Aman dan memberikan pelayanan pembuatan NIB ke para pedagang di PTM Muara Aman. Selanjutnya akan dilaksanakan di Pasar Terminal Muara Aman dan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Lebong.
“Nanti kita akan turun secara bergantian ke seluruh pasar yang ada di Kabupaten Lebong,” ucapnya.
BACA JUGA:Kades Diminta Bantu Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Caranya
BACA JUGA:363 Rumah Warga Dibedah, Segini Jumlah Bantuan yang Diterima
Ditambahkan Nelawati, untuk mempermudah para pelaku usaha di pasar bisa mendapatkan NIB, maka sebelum turun ke pasar, maka pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan ke lurah atau kepala desa melalui kecamatan setempat. Sehingga para pelaku usaha bisa terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan membuat NIB.
“Kita sampaikan terlebih dahulu sebelum kita turun ke pasar,” tuturnya.
Disamping itu, ucap Nelawati, pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat terkait sudah adanya MPP di kantor DPMPTS Kecamatan Amen. Jika masyarakat ingin melakukan pengurusan yang lainnya, baik itu masalah pajak, BPJS serta hal-hal yang lainnya.
“Jadi masyarakat bisa mengurus untuk pembayaran atau pembuatan izin atau yang lainnya hanya di satu tempat,” sampainya.(erik)