Palsukan Dukungan Diancam Pidana, Ini Contohnya

Minggu 23 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) melalui  Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin MAP mengingatkan para kandidat calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu tahun 2024. 

Khususnya bagi Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan dari masyarakat.

Hasanudin menuturkan jika terbukti adanya pelanggaran  dukungan masyarakat pada Paslon Independen, contohnya seperti pemalsuan dukungan KTP, maka Paslon tersebut akan terancam pidana yang sudah menanti.

"Hal tersebut sudah ditentukan berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hasanudin kepada BE, Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan Kades Diserahkan, Ini Waktunya

BACA JUGA:Jumlah Pengangguran Segini

Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan acaman yang akan dijalani bagi Pason Pilkada yang terbukti curang tidak lah sebentar, yaitu penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” lanjutnya.

Hasanudin juga menjelaskan bahwa bukan hanya dijerat UU Pilkada. Para pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015. 

"Maka nantinya jika terbukti ada paslon Pilkada palsukan dukungan KTP. Maka calon independen terancam dua pasal tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Petani Karet Diimbau Tak Alih Fungsi ke Sawit, Ini Alasannya

Adapun bunyinya dari pasal yang akan dikenakan tersebut, yaitu setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

"Maka untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan Verifikasi Faktual," tegasnya.

Sebab nantinya pada tahapan verfak dilakukan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Hal tersebut bertujuan agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Dukung Penuh Promosi Daerah, Begini Caranya

Kategori :