Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi telah memutuskan bahwa guru Penggerak dapat menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG adalah program pendidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 19 tahun 2024. Dimana salah satu kategori guru yang dapat menjadi peserta PPG adalah guru penggerak yang telah memenuhi persyaratan.
Putusan untuk bisa menjadi peserta PPG itu diterbitkan pada 31 Mei 2024 lalu. Dimana guru penggerak menjadi peserta PPG harus memenuhi enam syarat sebagai berikut:
BACA JUGA:PPG Guru PAI di Sekolah Umum Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Kuota Masing-masing Provinsi
- Warga negara Indonesia
-Sehat jasmani dan rohani
-Kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
-Mengajar pada satuan pendidikan,
- Dan belum berusia batas pensiun
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi menjadi peserta PPG, jika syarat tersebut tidak terpenuhi kendati mengajar di satuan pendidikan, maka peserta bisa gagal mengikuti PPG. (**)