Gagal Temui Dewan, Demo Berlanjut, Ini 10 Tuntutan Para Mahasiswa

Kamis 04 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Erlangga, mengatakan, dirinya juga tidak bisa bertemu dengan para mahasiswa, karena sedang izin tidak masuk kerja. Erlangga  menyayangkan, pemberitahuan yang diberikan secara mendadak. Seharusnya diberikan sejak jauh-jauh hari.

BACA JUGA:Pajak Walet Tidak Maksimal, Bupati BS Lakukan Ini

"Kalau disampaikan tidak mendadak, tentu para anggota dewan bisa menemui adik-adik," tegasnya.

Menurut Erlangga, selama ini jika ada demo baik itu dari mahasiswa maupun masyarakat umum,selalu difasilitasi bertemu dengan anggota dewan, agar aspirasi yang dibawa, bisa disampaikan ke pihak berwenang.

"Pasti kami fasilitasi. Tidak ada demo yang tidak kami fasilitasi untuk bertemu. Karena, itu memang hak setiap warga negara menyampaikan aspirasi di hadapan publik," tandas Erlangga. (Eko Putra Membara)

 

TUNTUTAN AKSI

1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang akan menyebabkan perluasan kekuasaan TNI di kementerian/lembaga Negara.

2. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU Perubahan ketiga UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI, yang menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh POLRI.

3. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu Untuk Menolak UU No. 4 Tahun 2016 Tentang TAPERA beserta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

4. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu Untuk Menolak RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang digunakan untuk membungkam kebenaran.

5. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak PEMDA Bengkulu dalam menertibkan perizinan, peredaran Minuman Beralkohol di Bengkulu dan Menertibkan usia pembeli sesuai dengan Undang undang yang ada.

6. Menolak dan Meminta Pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertarabangan ORMAS Agama yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 .

7. Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1256.

8. Mendesak Kemendikbud Ristek Untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

9. Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala tindakan represifitas terhadap aktivis.

Kategori :