2) pemutakhiran pengaturan governance PTNBH,
BACA JUGA:Anda Sarjana Pendidikan, Selain Formasi Guru, Bisa Melamar di 10 Formasi ini Pada Tes CPNS 2024
BACA JUGA:Rp 300 Miliar Untuk Rumah Sakit Pendidikan Unib
3) peningkatan pendanaan PTNBH,
4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.
Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi:
1) pemutakhiran pengaturan governance PTS,
2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara,
3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).
Substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK.
BACA JUGA:Minat Lulusan SMA ke Pendidikan Vokasi Meningkat, Dirjen Pendidikan Vokasi Ungkap Begini
Yang terakhir, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, meliputi:
1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen
2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen
3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen