Perangkat Desa Diingatkan Tak Terlibat Judi, Ini Sanksinya

Senin 08 Jul 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan seluruh kepada desa dan perangkatnya untuk tidak terlibat dalam permainan judi termasuk judi online.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Surafi Rifai SP MSi menggungkapkan terkait dengan larangan Kades dan perangkatnya terlibat dalam judi online tersebut mereka tegaskan dalam surat edaran.

"Terkait dengan larangan judi online ini, kami telah menerbitkan surat edaran kepada perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong ini," kata Suradi.

Dijelaskan Suradi, surat edaran yang ditujukan kepada 112 kepada desa dan perangkat tersebut, sebagai salah satu upaya dari Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong untuk mengantisipasi agar Kades dan perangkatnya tidak terlibat dalam aktivitas judi terutama judi online.

Menurut Suradi, bila ada kepala desa atau perangkatnya yang terlibat dalam perjudian, maka akan membahanya keuangan rumah tangga mereka. Bahkan bila terlibat dalam perjudian para Kades maupun perangtkat desanya akan rentan untuk menyalahgunaan dana desa maupun anggaran dana desa.

"Hingga saat ini, kita belum menemukan adanya kepala desa atau perangtnya yang terlibat dalam perjudian termasuk judi online," kata Suradi.

Meskipun belum ada, namun menurut Suradi kegiatan perjudian ini harus tetap diwaspadai, karena bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja termasuk oleh Kades dan perangkat desanya.

Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga menegaskan bahwa bila ada Kades atau perangkat desa yang terlibat dalam perjudian terlebih lagi sampai menyalahgunakan dana desa maupun anggaran dana desa maka bisa diberi sanksi hukum bahkan bisa diberhentikan dari jabatantnya.

"Kalau didaerah lain sudah banyak kita dengar Kades dan perangkatnya yang terjerat hukum karena menyalahgunakan dana desa untuk bermain judi dan kita berharap ini tak terjadi di Rejang Lebong," harap Suradi.

BACA JUGA:Desa Harus Selalu Berinovasi, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Muhammadiyah Tambah 5 Universitas, Ini Lokasinya

Dengan adanya surat edaran terkait dengan larangan judi online tersebut, Suradi meminta para Kades dan perangkatnya untuk mematuhi larangan tersebut. Karena menurutnya itu untuk kebaikan dari Kades dan perangkat desanya.(ari)

Kategori :