Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang jalur independen, Ririn Damayanti - Ujang Irmansyah.
Hasilnya, untuk dapat melanjutkan proses verifikasi, Ririn Damayanti - Ujang Irmansyah membutuhkan 938 KTP baru. KTP baru tersebut harus diserahkan ke KPU Kabupaten Kepahiang sebagai syarat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan, pasca pleno hasil verfak tahap pertama.
Pasangan Riri - Ujang sebenarnya kekurangan sebanyak 469 KTP. Karena ambang batas minimal dukungan bagi calon independen yang ditetapkan KPU Kepahiang adalah 11.214, sementara dalam verfak KPU menyatakan hanya 10.745 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Namun, pasangan ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 938 KTP, karena syaratnya harus menyerahkan dukungan 2 kali lipat dari kekurangan.
BACA JUGA:Sita 6,8 Kg Narkoba, Polresta Bengkulu Tangkap 11 Tersangka
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan menjelaskan hasil verfak nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan KTP dukungan yang dinyatakan TMS, karena hingga akhir waktu verifikasi faktual nama-nama yang dimaksud tidak dapat ditemukan.
"Banyak tidak ditemukan, kemudian LO calon yang ada di Kabupaten juga tidak bisa memberikan keterangan yang pasti," ungkap Anthaka.
Kemudian untuk proses selanjutnya, Anthaka mengatakan akan melakukan tahapan verifikasi yakni melakukan perbaikan bila bakal paslon ingin terus melanjutkan pencalonan.
"Untuk tahap perbaikan cukup memperbaiki sejumlah kekurangan dari jumlah minimal dukungan," ungkap Anthaka Ramadan.
Jika mengacu pada penjelasan Anthaka, maka Pasangan Riri Damayanti -Ujang Irmansyah memiliki berpeluang untuk lolos jalur independen. Sebab, pasangan yang akan maju dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang 2024 ini hanya cukup memperbaiki KTP dukungan kekurangan syarat minimal yakni sebanyak 469 KTP, dengan cara mengajukan KTP baru sebanyak 938 agar bisa mengikuti perbaikan.
"Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Bupati Wakil Bupati Pasal 77, menegaskan demikian," ungkap Anthaka.
Sebelumnya, pasangan calon independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.