Harianbengkuluekspress.id - Sekalipun telah bebas dari penjara dalam kasus Narkoba, tidak serta merta membuat DI (32) dan JK (29) warga Kota Bengkulu kapok. Namun, justru kembali diringkus oleh Sat Narkoba Polres Seluma dalam kasus yang sama.
Kali ini kedua pelaku berhasil di ringkus setelah menjemput sabu-sabu yang di pesan melalui jejaring sosial.
“Kedua tersangka ditangkap setelah adanya gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Sesaat menjemput sabu-sabu yang telah dipesannya,” tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kabag Ops AKP Yudha Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Sirait SH MH, kemarin.
Dijelaskan, kedua tersangka residivis ini hendak menggambil paket sabu seberat 0,11 gram yang disimpan di bawah batu dengan dibungkus plastik bening dalam kotak rokok di dekat SD 13 Sukaraja, minggu lalu pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: HUT RI ke-79, Pemkab Kaur Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA:Sita 6,8 Kg Narkoba, Polresta Bengkulu Tangkap 11 Tersangka
Saat diringkus, kedua tersangka tak bisa mengelak setelah dari tangan pelaku kita dapatkan sabu 0,11 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku tersebut pun, mengakui bahwa barang haram ini dibelinya dengan harga Rp300.000 rupiah melalui media Facebook dari Kota Bengkulu dan juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
"Kalau dari pengakuan pelaku ia membeli sabu ini melalui Media Facebook dari Kota Bengkulu dengan harga Rp 300.000," tambahnya.
Sementara itu, pelaku pun dikenakan dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sembari dilakukan pengembangan terhadap pengedar yang telah menjalankan aksinya.
BACA JUGA:BI Serahkan Fasilitasi Sarana Demplot Cabai di Wilayah Ini
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Jefrianto)