HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) 2024.
Penetapan tersebut akan dilakukan pada Senin 13 November 2023.
BACA JUGA: Wudhu Menjadi Salah Satu Tips Ala Rasulullah Agar Tetap Awet Muda