Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menyatakan dari 30 Anggota dewan terpilih, tinggal 5 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU BU, Ganti Budiarto, Senin 15 Juli 2024.
"Ya, dari 30 anggota dewan terpilih, masih menyisahkan 5 anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN," ujarnya.
Ditambahkannya, dimana kelima anggota legislatif terpilih tersebut yang belum menyerahkan LHKPN diantaranya, 2 orang dari Partai Demokrat, 2 orang dari Partai Golkar dan 1 orang dari Partai Gerindra memiliki kendala karena proses pengajuan LHKPN mengalami gangguan se-Indonesia.
BACA JUGA:Karyawan PT Agra Sawitindo Mogok, Minta Manager Pabrik Diganti, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pembangunan 7 JUT Mulai Dikerjakan, Ini Keterangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko
"Karena mengalami gangguan sehingga kelima anggota tersebut belum menyerahkan LHKPN. Dimana kelima anggota dewan terpilih tersebut 2 dari Partai Demokrat, 2 dari Golkar dan 1 dari Gerindra.
Lebih lanjut Ganti menuturkan jika batas waktu habis dan tanda terima belum didapatkan, maka anggota legislatif terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah melapor. Dimana batas akhir pengumpulan LHKPN ini adalah H-21 hari sebelum pelantikan yang direncanakan pada tanggal 6 Agustus mendatang.
"Jika lima anggota DPRD Kabupaten BU periode 2024-2029 itu tidak melaporkan, maka nama mereka tidak bisa dilampirkan pada daftar pelantikan nantinya sebagai Anggita dewan terpilih," pungkasnya. (Aprizal)