Berdasarkan tafsir ini, Kabupaten BU dan Provinsi Bengkulu termasuk dalam persepsi daerah lain, yang membuat berlakunya huruf o ayat 2 pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.
"Hal ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu secara berjenjang terhadap juknis dalam turunan dari PKPU tersebut. Intinya kami masih menunggu," tukasnya.(*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 07 Sep 2024 - 21:43 WIB
Pilgub Bengkulu: Meriani Didukung Tokoh Perempuan, Sebut Meriani Perempuan Pemberani
Sabtu 31 Aug 2024 - 22:34 WIB
Optimis Romer Menang Besar di Pilgub Bengkulu, Begini Pernyataan Sumardi
Jumat 30 Aug 2024 - 08:00 WIB
Diantar Helmi Hasan, Fikri - Hendri Siap Jadikan Rejang Lebong Bahagia dan Istimewa
Kamis 22 Aug 2024 - 22:26 WIB
Serahkan SK, Bupati Beryukur 60 Persen GBD Sudah Jadi PPPK
Rabu 21 Aug 2024 - 20:58 WIB
Mian Janjikan Honor GTT PAUD Dinaikan, Segini Besarannya
Terpopuler
Rabu 18 Sep 2024 - 20:57 WIB
Reskan Minta KPU Bertanggung Jawab, Yakin Menangkan Gugatan
Rabu 18 Sep 2024 - 21:04 WIB
Ribuan Massa Dikabarkan akan Datangi KPU, Aparat Siapkan Ini
Rabu 18 Sep 2024 - 21:21 WIB
Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya
Kamis 19 Sep 2024 - 06:22 WIB
Polres BS Mulai Usut Galian C di Kedurang, Ini yang Sudah Dilakukan
Kamis 19 Sep 2024 - 07:19 WIB
12 Nama Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 Diserahkan ke Presiden, Berikut Daftarnya
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 11:48 WIB
Update Perolehan Medali PON XXI Aceh-Sumut, Kamis Pagi 19 September 2024
Kamis 19 Sep 2024 - 11:20 WIB
Pilwakot Bengkulu, Dana Umat Rawan untuk Pencitraan dan Politik Praktis, Ini Pesan Dewan untuk Baznas
Kamis 19 Sep 2024 - 09:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Kamis 19 September 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Kamis 19 Sep 2024 - 09:29 WIB
Rezeki Mengalir Bukan Karena Kerja Keras, Tapi Menurut Aa Gym Karena Ini
Kamis 19 Sep 2024 - 09:18 WIB