Kepala Daerah Maju Pilkada di Daerah Lain Wajib Mengundurkan Diri, Begini Ketentuannya

Rabu 17 Jul 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi S

Berdasarkan tafsir ini, Kabupaten BU dan Provinsi Bengkulu termasuk dalam persepsi daerah lain, yang membuat berlakunya huruf o ayat 2 pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.

"Hal ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu secara berjenjang terhadap juknis dalam turunan dari PKPU tersebut. Intinya kami masih menunggu," tukasnya.(*)

 

 
Kategori :