harianbengkuluekspress.id - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu diamankan oleh jajaran Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong. Soalnya oknum anggota Bhayangkara tersebut diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Oknum korps seragam coklat yang berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu diamankan bersama seorang rekannya berinisial IF (29) juga warga Kota Bengkulu. RR dan rekannya tersebut diamankan saat tengah melintas di jalan Lintas Curup Lubuklinggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Sindang Kelingi, petugas menemukan adanya barang bukti narkoba yaitu jenis sabu-sabu dari keduanya. Kemudian RR dan rekannya langsung diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat dikonfirmasi BE, Senin 22 Juli 2024 membenarkan perihal informasi tersebut. Hanya saja ia belum bisa berkomentar banyak, karena ia baru saja tiba di Mapolres Rejang Lebong.
"Iya benar, nanti akan kita lihat dulu kasusnya," singkat Kapolres usai kegiatan pisah sambut Kapolres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Syukuran SSD Alumni SMEAN Sukses, Ini Tujuan Dibentuknya SSD
BACA JUGA:Usulan 3 Raperda Segera Dibahas, Ini Tujuannya
Dari informasi yang diterima, saat ini RR masih menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Dimana dari tangan RR didapati beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, RR dan rekannya akan menjalani tes urine guna memastikan keduanya apakah mengkonsumsi narkoba atau tidaknya.(ari)