Harianbengkuluekspress.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kecamatan Kaur Selatan tahun 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan lima tersangka yakni
1. AG selaku Kepala Disperindagkop tahun 2022,
2. PN pejabat pembuat komitmen,
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 150 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Segini Angsurannya
3. ML direktur CV. SYB,
4. SD peminjam perusahaan CV SYB dan
5. TH selaku anggota Pokja ke Rumah Tahanan Kelas II B Manna.
“Dalam kasus korupsi pembangunan pasar Inpres tahun 2022 ini kita sudah menetapkan lima tersangka dan kelima tersangka ini sudah resmi kita tahan dirutan Manna,”kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi para Kasi saat menggelar press release penetapan lima tersangka pembanguna pasar Inpres, Rabu 31 Juli 2024.
Dikatakan Bobbi, dimana penahanan lima tersangka itu setelah penyidik memeriksa kelima orang itu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan lelima tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Manna menunggu proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Orang Mewarisi Khodam Leluhur, Berikut Tanda-tandanya
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Kembali Terjadi di BS, Kali Ini di Taman Merdeka, Begini Kejadiannya
Dalam keterangannya Kasi menegaskan kelimanya terlibat dalam korupsi uang negara yang menelan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar tidak sesuai spek