Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Begini Caranya
Senin 13 Nov 2023 - 10:32 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah.
Sehingga diharapkan warga mendapatkan keringanan biaya ketika sedang sakit dan harus berhubungan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
BACA JUGA: Teh Oolang, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA: Piala Dunia U17, 4 Pertandingan ke-2 Dimulai Sore Nanti, Timnas Indonesia VS Panama Digelar Malam
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online gratis lewat aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota masing-masing.
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis anda harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan
Yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), rekening bank atau dompet digital, nomor handphone dan alamat email aktif.
Adapun cara daftar BPJS kesehatan secara online, sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh
- Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan
- Masukkan NIK KTP dan kode chapta, klik “Cari”
- Jika sistem telah menampilkan data anda, klik tombol “Selanjutnya”
- Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) dsb.
Kategori :