Harianbengkuluekspress.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Syafriadi Taher SKM MKes menyampaikan telah menyarankan kepada oknum dokter spesialis inisial S mengembalikan uang jutaan rupiah ke pasien atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Kami dari RSUD telah menyampaikan ke oknum dokter S untuk mengembalikan utuh uang yang dibayar pasien yang bersangkutan,” katanya.
Namun, Syafriadi belum dapat memastikan uang tersebut telah dikembalikan atau belum.
“Untuk pastinya sudah dikembalikan atau belum akan kami komunikasikan terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau melalui Kepala desa (Kades) setempat,” katanya.
Selain itu, lanjut Syafriadi, dia juga tengah menelusuri dan mengecek jikalau ada pasien tersebut membeli obat di luar, tetapi belum di klaim.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Naik, BBM Subsidi Bakal Diserbu
BACA JUGA:Guru Ponpes Dilaporkan Asusila 3 Santriwati, Begini Keterangan Kapolres Bengkulu Utara
“Kami pro aktif melakukan hal itu. Biasanya jika ada pasien BPJS yang beli obat di luar langsung diklaim dan dikembalikan oleh kasir di RSUD Mukomuko. Kemungkinan buk Eka saat itu sudah agak kesal, tidak sempat lagi mengklaim uangnya. Yang jelas berapa pun nantinya dengan dibuktikan kwitansi yang sah akan kita kembalikan. Karena pasien BPJS tidak ada lagi tambahan yang harus dibayar oleh pasien,” katanya.
Direktur RSUD Mukomuko itu kembali menegaskan, telah memberikan sanski berupa teguran secara tertulis dan oknum dokter tersebut juga telah diminta membuat surat pernyataan. Supaya tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami minta kejadian ini merupakan yang terakhir kali. Artinya jangan ada lagi kejadian yang sama,” pungkasnya.
Kades Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Adi Sutikno, berharap pemerintah cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. Ditambah lagi beberapa hari lalu Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini telah turun langsung ke kediaman pasien BPJS yang bersangkutan. Disampaikan Kades warganya itu berstatus janda dan punya anak yang harus dibiayai. Rumah yang ditempati itu juga statusnya menumpang aset milik desa. Dia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang.
BACA JUGA:Parpol Harus Pahami PKPU, KPU Rincikan Syarat Pilkada
“Soal uang jutaan rupiah sudah dikembalikan atau belum. Hingga siang ini (kemarin,red) belum ada informasi yang kami terima dari korban,” ungkapnya.
Diketahui BPJS Kesehatan telah menyatakan masih terus melakukan komunikasi untuk menelusuri informasi tersebut dan memprosesnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko juga menurunkan tim untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Pemerintah telah membiayai warganya untuk mendapatkan pelayanan yang baik melalui jaminan kesehatan.
Termasuk Pemkab Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). “Intinya masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan pemerintah tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada,”demikian Kadinkes Mukomuko Bustam Bustomo SKM.