Harianbengkuluekspress.id - Tiga pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menyatakan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
Ketiganya adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Bengkulu, Ir Abdul Hafizh MSi maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kepahiang mendampingi Zurdi Nata.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi SSos MSi maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Lebong mendampingi H Azhari SH MH.
Terakhir, Ii Sumirat Mersyah yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Ii yang akrab disapa Paman Ii atau adik kandung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersebut maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan pendamping incumbent Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Akui Biaya Operasi Ditransfer ke Rekening Pribadi
BACA JUGA:APBD-Perubahan Provinsi Bengkulu 2024 Terancam Tak Dibahas, Sekda Beberkan Penyebabnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan pihaknya menghargai semua keputusan ASN yang bakal maju di Pilkada. Karena hal tersebut merupakan pilihan pribadi, untuk ikut berkontribusi lebih besar dalam membangun Bengkulu.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah yang diambil," terang Isnan, Senin 5 Agustus 2024.
Isnan mengatakan, para ASN itu telah berdedikasi dan kerja keras dalam menjalankan tugas selama di Pemprov Bengkulu. Maka langkah yang diambil untuk maju di Pilkada diharapkan bisa sukses.
"Semoga sukses dalam pencalonan," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, 3 pejabat pemprov itu telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Sejak 1 Agustus 2024, nama Abdul Hafizh dan Ii Sumirat Mersyah telah resmi menjalani pensiun dini sebagai ASN.
"Kalau Pak Bambang Agus Suprabudi, sedang proses untuk pengunduran diri sebagai PNS," terang Gunawan.
Untuk jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditinggal pensiun dini oleh pejabat maju Pilkada, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan.