Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah pusat sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN). Wilayah Provinsi Bengkulu masuk dalam kawasan perbatasan negara.
Meliputi Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Mukomuko, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Indra Imanuddin SH MH mengatakan, hadirnya RPerpres tentang RTR KPN itu nantinya, untuk menjaga kedaulatan di wilayah laut Bengkulu.
"Nanti akan menjadi landasan membangun NKRI yang berkelanjutan, terutama di perbatasan laut," terang Indra dalam ekspos akhir RPerpres RTR KPN, di Two K-Azana Hotel Bengkulu, Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pembatasan Pertalite, Nelayan Sulit Melaut
BACA JUGA:Turnamen IM Cup 2024, Lahirkan Bintang Sepak Bola dari Bengkulu
Dijelaskannya, kawasan laut lepas Bengkulu itu sering terabaikan. Hal tersebut menjadi ancaman yang tidak boleh dibiarkan. Maka lewat RPerpres RTR KPN tersebut, bisa menjamin kawasan perbatasan laut Bengkulu menjadi perhatian khusus. "Ini bagian upaya kita untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IV Kristi Elisabet Lengkong, kolaborasi dari berbagai pihak akan mewujudkan RTR KPN yang efektif dalam menjaga kedaulatan negara.
"Kita harus berkolaborasi dan berkontribusi bersama, baik dari BPN, Pemda Provinsi, maupun Lanal, untuk mewujudkan RTR KPN yang bertujuan menjaga kedaulatan negara," jelas Kristi.
BACA JUGA:PIN Polio Tak Capai Target, Realisasinya Hanya Segini
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, kawasan perbatasan negara adalah salah satu kawasan strategis nasional yang perlu diprioritaskan dalam penataan ruang. Sebab, memiliki pengaruh signifikan terhadap kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara.
"Maka RTR KPN menjadi penting sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan negara," tutup Khairil. (Eko)