BACA JUGA:Khodam Ular Gunung, Begini Kekuatannya
Pertama untuk korban Hajat Saplan (22) ada 28 adegan, dan korban Herdian Saputra (21) ada 25 adegan.
Dimulai dari kedelapan orang tersangka bersama kedua korban duduk-duduk di depan Tebat Rukis yang merupakan TKP, sambil menenggak minuman keras (Miras).
Ketika tengah asyik menikmati miras tersebut, salah seorang tersangka yakni, inisial AS (17) meminjam motor milik korban Hajat Saplan.
Pada saat itu korban Hajat tidak mau meminjamkan motornya dengan alasan minyak motor tinggal sedikit, sehingga terjadi cekcok mulut.
Pada saat terjadi cekcok mulut, korban Hajat Saplan dan korban Herdian Saputra pergi dari lokasi kejadian dan meninggalkan para tersangka.
Namun Tidak berselang lama, kedua korban kembali lagi dan telah membawa satu potong kayu dan saat itu Hajat langsung memukul salah seorang tersangka.
BACA JUGA: Cegah Pernikahan Dini, Penyuluh Agama di Bengkulu Sasar Majelis Taklim Hingga ke Sekolah
BACA JUGA:Cek Hasil Seleksi Tahap I Beasiswa Unggulan
Atas tindakan Hajat memukul menggunakan kayu tersebut para tersangka langsung terlibat perkelahian dengan kedua korban.
Pada adegan ke-21, korban Herdian mengalami luka tusuk di bagian perut depan sebanyak 2 kali dan langsung terkapar di lokasi
Sebab pada saat itu sedang sibuk berkelahi, tersangka AS (17) langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dan langsung menusuk sajam itu ke arah korban Herdian.
Kemudian, setelah menusuk perut Herdian, tersangka AS kembali mencabut sajam di perut Herdian dan berlari menuju ke arah korban Hajat yang sedang berkelahi dengan para tersangka lainnya
Dan langsung mengayunkan sajam yang dipegangnya ke arah badan Hajat dan mengenai perut Hajat sebanyak 2 kali.
Tidak sampai di situ, AS kembali menusukan sajam tersebut ke arah Hajat dari arah belakang dan mengenai badan belakang arah ketiak sebelah kiri.
Setelah mengalami luka tusuk sebanyak 3 kali, akhirnya korban Hajat juga terkapakar tak berdaya di lokasi yang tidak berjauhan dengan korban Herdian dan kedelapan tersangka langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SM membenarkan telah melakukan rekontruksi dan masih mendalam peristiwa tersebut.
"Untuk rekonstruksi peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Tebat Rukis telah selesai dilakukan kemarin," ujarnya kepada BE.
Lebih lanjut, Doni mengatakan rekonstruksi bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan para tersangka.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil KSM 2024 Tingkat Provinsi Sudah Bisa Di Cek , Ini Linknya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 10 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Sebab di dalam rekonstruksi ini terlihat jelas jika sebelum terjadi perkelahian, baik kedua korban dan 8 tersangka sama-sama duduk nongkrong di depan Tebat Rukis dan mengkonsumsi miras.
Akibat perbuatannya, kedelapan orang tersangka ini diancam dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Kedua korban dan 8 tersangka memang sempat duduk bersama sambil minum miras di lokasi kejadian," pungkasnya. (Renald)