harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyebar surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) ke-38 pemilik usaha Kuari atau tambang galian C. Tujuannya untuk melaporkan kegiatan jual beli dan melakukan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda BU, Markisman.
"Ya, SPTPD itu kita sebar untuk melaporkan kegiatan jual beli dan melakukan pembayaran pajak MBLB oleh pihak Kuari yang ada di Kabupaten BU. Hal ini kita lakukan karena masih minimnya capaian realisasi pajak MBLB kita yang baru 23,9 persen atau Rp 1,1 miliar lebih dari target Rp 4,7 miliar,"ujar Markisman.
Ditambahkannya, maka dari itu, untuk memastikan bahwa laporan jual beli yang disampaikan oleh pemilik usaha pertambangan sesuai, pihaknya menyebarkan SPTPD tersebut. Selain itu juga, pihaknya juga memiliki petugas yang rutin melakukan cross check ke lapangan untuk memastikan sumber MBLB yang digunakan.
"Jika ada perusahaan yang kedapatan melaporkan jual beli yang tidak sesuai. Maka akan ditahun sebagai item kurang bayar," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepanjang Ini Akses Jalan Desa Jayakarta - Air Sebakul Rusak Parah
BACA JUGA:Ini Target Partisipasi Pemilih Pilkada
Lebih lanjut Markisman menyampaikan, bahwa semua ini dilakukan agar pihak perusahaan dapat benar benar menunaikan kewajibannya. Karena pada tahun 2023 lalu, masih ada 2 tambang galian c yang masih menunggak pembayaran pajak dengan nilai masing-masing sekitar Rp 40 juta. Untuk kedua tambang tersebut pihaknya telah mengeluarkan surat kuasa khusus ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten BU untuk membantu penagihan.
"Kita harapkan dengan apa yang kita lakukan ini tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang menunggak pajak,"pungkasnya.(afrizal)