Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai secara daring.
Calon pelamar dapat mengakases melalui melalui portal SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk memastikan informasi terbaru.
BKN juga mengingatkan peserta untuk selalu melakukan pengecekan lowongan kuota formasi per-instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) di situs resmi.
Meski sudah dibuka, ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa mendaftar sebagai CPNS pada 2024.Mereka tidak diperkenankan mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu, BKN mengingatkan agar sebelum mendaftar, calon pelamar dapat melihat dan membaca persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai formasi.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Mukomuko, Kuota 5 Orang Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Pendaftaran Tes CPNS 2024 Sudah Dibuka, Siapkan Sejumlah Dokumen Ini, Berikut Cara Daftarnya
BKN menyebutkan ada beberapa kelompok yang tidak dapat mendaftar CPNS tahun 2024, kelompok tersebut meliputi:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar
3. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5.Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6.Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7.Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan