Harianbengkuluekspress.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Sulman Azis -Denny Setiawan resmi mendaftar di KPU Kaur, Kamis 29 Agustus 2024.
Bapaslon ini diiringi ribuan pendukung dengan berjalan kaki menuju kantor KPU Kaur diiringi alunan lagu tabrak-tabrak dan oke gas sebelum disambut tarian sekapur sirih dan pengalungan maskot Pilkada oleh KPU Kaur.
Bapaslon dengan slogan Mandan Kite (Sulman dan Denny) yang diusung 3 Parpol pengusung yakni Partai Gerindra, Nasdem dan Demokrat dinyatakan lengkap oleh KPU untuk pendaftaran yang sudah diserahkan ke panitia kelompok kerja (Pokja) KPU.
“Alhamdulillah satu tahapan sudah kami lewati, insyaallah selanjutnya pemeriksaan kesehatan dan siap untuk tahapan-tahapan selanjutnya. Tentu kita semua menginginkan Pemilukada berjalan demokratis, adil dan menghadirkan pemimpin yang baik,” kata Sulman usai melakukan pendaftaran ke KPU Kaur,Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kebun Karet Terbakar, Ini Dia Penyebabnya
BACA JUGA:SEVA Hadirkan Promo Menarik di GIIAS 2024
Dikatakan Sulman, dimana ia bersama Denny optimistis jika menang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kaur 2024. Menurutnya, ia maju sebagai calon Bupati Kaur hanya ingin memberikan kontribusi terbaik untuk membangun Kaur yang lebih baik lagi serta mensejahterakan masyarakat Kaur.
“Di sini kita maksimalkan seluruh kekuatan yang ada di partai koalisi, karena saya yakin dengan seluruh semangat insya Allah kami bisa memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Kaur 2024 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto MAP juga menyampaikan, dimana pendaftaran Bapaslon ketiga ini dinyatakan lengkap. Pasca pendaftaran itu pihaknya tidak menerima lagi informasi adanya tambahan pendaftar. Artinya dipastikan hanya tiga kandidat yang nantinya akan bertarung pada Pilkada Kaur.
“Untuk berkasnya lengkap sudah diperiksa Pokja, pendaftar kita hanya tiga pasang, kami belum menerima informasi adanya pendaftar baru," terangnya.
BACA JUGA:Mitigasi Perubahan Iklim, AHM Tanam Ribuan Pohon
Ditambahkannya, dimana sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adapun tahapan yang akan datang yakni 27 Agustus 2024 hingga 21 September 202 penelitian persyaratan calon, kemudian 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Dilanjutkan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye. Sedangkan 27 November 2024 hingga 27 November 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara.
“Tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara," tandasnya.(Irul)