Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi anda yang usia sudah lebih 40 tahun, namun masih ingin tes CPNS. Pada rekrutmren CPNS 2024, usia 48 tahun masih bisa daftar.
Pelajar yang bisa mendaftar dengan usia hingga 48 tahun yakni untuk di wilayah Papua.
Adapun wilayah yang dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri PANRB telah mengeluarkan keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua.
BACA JUGA:BRI Membuka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Kemendikbudrisetk Sebut OSN Mengasah Minat dan Mengaktualisasikan Potensi Terbaik Murid
Dalam keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), usia maksimal untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Papua berbeda dengan batas usia pelamar CPNS pada umumnya.
Dalam diktum keenam disebutkan bahwa batas usia pelamar yang telah ditetapkan MenPANRB untuk wilayah Papua yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 48 tahun.
Sementara untuk pelamar yang terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II pada pangkalan data BKN, batas usia yang telah ditetapkan yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
Selain batas usia, persyaratan lain pelamar CPNS wilayah Papua juga dapat menggunakan ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek.
Kemudian pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi atau Progran studi yang terakreditasi BAN PT/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
BACA JUGA:Konsumsi Pepaya di Malam Hari, Ternyata Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Jadi Ajang Mengasah Karakter Profil Pelajar Pancasila, Berikut Pemenang OSN Tingkat Nasional 2024
Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Demikianlah ketentuan pelamar tes CPNS dengan syarat usia 48 tahun sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024, yakni khusus untuk di wilayah Papua.