Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Perekrutan KPPS tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten RL, Buyono, mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
"Iya, kita akan melakukan perekrutan KPPS. Nanti pendaftarannya akan dilaksanakan di PPS, kemudian untuk upload data ke aplikasi siakba akan dilakukan oleh masing-masing calon KPPS tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Benteng Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
BACA JUGA:BengkuluGitarAudio, Tempat Jual dan Servis Gitar, Mulai Buka Sejak 2016, Ini Kisahnya
Sedangkan untuk persyaratannya, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu.
Dimana untuk syarat Pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, dengan usia maksimal 55 tahun.
"Kalau persyatan tidak ada perubahan, syarat minimal usia 17 tahun, kemudian Pendidikan minimal SMA sederajat dan juga usia maksimal 55 tahun tetap sama," papar Buyono.
Nantinya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 orang KPPS. Mereka akan bertugas selama satu bulan yakni pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Masa tugasnya nanti satu bulan, dengan honor Ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000 dan untuk Satlinmas sebesar Rp 650.000," pungkasnya.
BACA JUGA:Tempat Olahraga untuk Wanita yang Aman dan Nyaman, Rockgym Solusinya
BACA JUGA:Pupuk Kandang, Ini Manfaatnya Bagi Tanaman
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi KPPS jika masa pendaftarannya sudah dibuka, sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan. (ary)