Untuk persyarakat mendapatkan beasiswa tersebut sudah diatur dalam Perbub Rejang Lebong. Syaratnya tersebut diantaranya tengah menempuh pendidikan di program studi yang terakreditasi A.
Kemudian untuk yang di PTN harus memiliki IPK 3,50 kecuali jurusan tehnik, farmasi dan kedokteran dengan IPK minimal 3,00.
Sedangkan untuk di PTS IPK memiliki IPK minimal 3,75 dan untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran IPK minimal 3,25 yang dibuktikan dengan foto copy hasil studi.(ary)
Kategori :