Pemusnahan BB 36 Gram Sabu dengan Cara Ini

Jumat 17 Nov 2023 - 20:37 WIB
Reporter : Budhi Sulaksono
Editor : Haijir

BENGKULU, BE - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu bersama dengan Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pegadaian Bengkulu, Jumat (17/11) pagi melakukan pemusnahan 36 gram narkotika golongan satu jenis sabu.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara barang bukti (BB) sabu tersebut di blender yang disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, BPOM dan pihak Pengadaian serta para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tangan dua tersangka yakni inisial MP, warga Kota Bani Bengkulu Utara dan CK, warga Jalan Duku Panorama Kota Bengkulu.

Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Donal Sianturi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan dan penangkapan dari kerja keras anggota Sudbit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, terhadap pelaku pemakai serta pengedar di wilayah hukum Polda Bengkulu.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti bersama dengan Balai POM, kejaksaan dan Pegadaian Bengkulu, pemusnahan ini merupakan hasil aksi teman-teman di Subdit 1 beberapa waktu lalu," kata AKP Donal, Jumat (17/11).

Dia menyebutkan, untuk hari ini barang bukti yang berhasil dimusnahkan yakni seberat 12,66 gram dari tersangka MP, sedangkan dari tersangka CK seberat 20.01 gram.

"Beberapa BB sudah dipisahkan untuk barang bukti saat di persidangan nantinya," ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk terus mendukung langkah Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak terjadi sekarang ini.

"Tentu tanpa dukungan dan peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba, hal ini akan sulit terungkap. Jadi, mari sama-sama kita berantas narkotika ini agar tidak semakin banyak dari generasi muda kita yang terpapar bahan haram tersebut," pungkasnya. (529)

Kategori :